Postingan

  hai guys!! orang bilang tak kenal maka tak saya jadi kenalan dulu dong yaa. Okay kenalin namaku monica cecillila salah satu mahasiswa fakultas hukum upn veteran jawa timur. Kali ini aku mau bahas tentang bela negara   Apasih bela negara itu ????   Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.   Dasar hukum bela negara sendiri telah diatur dalam Undang Undang Dasar Tahun 1945,     ·          Pasal 27 ayat (3) mengamanatkan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.   ·          Pasal 30 ayat (1) mengamanatkan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usha pertahanan dan keamanan negara”   dan juga diatur dalam Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan NegaraPasal 9 ayat (1) mengaman